CEPAT VIRAL | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan telah menerima 1.725 aduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB. Mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 989 laporan menyebutkan bahwa THR belum dibayarkan sama sekali. Selain itu, terdapat 370 aduan terkait jumlah THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan, sementara 366 laporan lainnya mengeluhkan keterlambatan pembayaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika terbukti benar, Kemnaker akan mengambil langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan.
“Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti benar, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu 7 hari. Jika tidak ada respons, nota pemeriksaan kedua diberikan dalam waktu 3 hari, kemudian akan dilanjutkan dengan rekomendasi sanksi,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi administratif yang berpotensi mempengaruhi keberlanjutan usaha mereka.
“Regulasi sudah jelas, sanksi yang dapat diberikan meliputi denda, sanksi administratif, hingga rekomendasi terkait kelangsungan operasional perusahaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Meski demikian, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR penuh kepada pekerja.
“Jika terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan, baik itu secara individu maupun berdasarkan jumlah pekerja yang terdampak,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
(Om CV)