Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo, Ini Syarat dan Caranya!

oleh -32 Dilihat
Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo, Ini Syarat dan Caranya!
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Mengurus sertipikat tanah penting dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan. Masyarakat bisa mengajukan pembuatan sertipikat secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tanpa perlu menggunakan jasa perantara, asalkan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi bukti sah subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

banner 336x280

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai data yuridis. Dokumen tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan setempat. Namun, dokumen ini bukan lagi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian untuk penetapan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh dari peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen pajak. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika dokumen tertulis tidak lengkap, pemohon tetap bisa membuktikan kepemilikan melalui penguasaan fisik tanah. Syaratnya, tanah dikuasai dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut dan diperkuat dengan kesaksian pihak terpercaya.

Tak hanya data yuridis, proses pendaftaran juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satunya melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah sudah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas agar posisi dan luas tanah sesuai ketentuan.

Setelah seluruh proses selesai, Kantah akan mencatat data pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Untuk biaya, masyarakat membayarnya melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya juga bisa dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti hotline WhatsApp pengaduan atau aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Untuk mempermudah proses, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri. Dengan melengkapi seluruh persyaratan, proses pengurusan sertipikat diharapkan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.