Pajak Mobil Listrik Super Murah Cuma Rp 143 Ribu, Berlaku Sampai Kapan?

oleh -56 Dilihat
Pajak Mobil Listrik Super Murah Cuma Rp 143 Ribu, Berlaku Sampai Kapan
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Pajak tahunan menjadi salah satu faktor yang kerap dipertimbangkan sebelum membeli mobil. Namun bagi pemilik mobil listrik, urusan pajak justru bukan lagi momok. Pasalnya, beban pajak tahunan kendaraan listrik di Indonesia tergolong sangat murah—bahkan tak sampai Rp 150 ribu per tahun.

Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah model mobil listrik yang dijual di dalam negeri hanya dikenai pajak sekitar Rp 143 ribu per tahun. Angka itu sama sekali tidak sebanding dengan harga mobilnya yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Salah satu contohnya adalah Denza D9, MPV listrik yang dibanderol sekitar Rp 950 juta. Meski harganya mendekati Rp 1 miliar, pajak tahunannya tetap hanya Rp 143 ribu.

banner 336x280

Sebagai perbandingan, MPV premium berbahan bakar bensin seperti Toyota Alphard dikenai pajak tahunan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan untuk kelas MPV keluarga seperti Toyota Avanza atau Mitsubishi Xpander, pajaknya masih berada di kisaran Rp 4–5 jutaan per tahun—jauh lebih tinggi dari mobil listrik.

Murahnya pajak tahunan mobil listrik bukan tanpa alasan. Kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak. Artinya, kendaraan listrik murni tidak dikenai pajak seperti kendaraan konvensional pada umumnya.

Meski demikian, beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik sampai kapan kebijakan pembebasan pajak ini akan berlaku. Selama tidak ada perubahan regulasi baru, maka tarif pajak super murah untuk mobil listrik berpotensi berlaku seterusnya. Namun jika ke depan muncul revisi aturan, bukan tidak mungkin besaran pajak kendaraan listrik ikut mengalami penyesuaian.

Untuk saat ini, pemilik mobil listrik bisa bernapas lega—pajak tahunan tetap murah, meski harga mobilnya selangit.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.