Penting! Sudah Beli Tanah Tapi Belum Balik Nama? BPN Warning Bukti Hukum Masih Lemah, Ini Alasannya

oleh -17 Dilihat
Penting! Sudah Beli Tanah Tapi Belum Balik Nama BPN Warning Bukti Hukum Masih Lemah, Ini Alasannya
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Membeli tanah hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ternyata belum membuat seseorang sah tercatat sebagai pemilik tanah di mata hukum negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus pendaftaran Peralihan Hak atau balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menegaskan bahwa AJB hanyalah bukti terjadinya transaksi jual beli. Sementara itu, sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui oleh negara.

banner 336x280

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Hiskia menjelaskan, pendaftaran balik nama ini bertujuan memperbarui data pertanahan agar sesuai dengan kondisi hukum terkini. Sesuai Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, proses peralihan hak karena jual beli wajib membuktikan AJB dari PPAT yang berwenang.

Nantinya, setelah pemohon menyerahkan AJB dan berkas persyaratan, pihak Kantah akan memeriksa dan mencatat perubahan nama pemegang hak pada Buku Tanah serta sertipikat.

“Pastikan ya data pertanahan sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” tambah Hiskia.

Untuk mempercepat proses, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Saat ini, layanan cepat tersebut baru beroperasi di 17 Kantah pilot project. Namun, BPN menargetkan akan memperluas layanan ini ke 24 Kantah pada 24 September 2026 mendatang, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sebelum nantinya diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.