Nusron Wahid Dorong NU Bangun Klinik hingga Usaha, Serahkan Sertipikat Wakaf di Indramayu

oleh -480 Dilihat
Nusron Wahid Dorong NU Bangun Klinik hingga Usaha, Serahkan Sertipikat Wakaf di Indramayu

CEPAT VIRAL | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak Nahdlatul Ulama (NU) memperkuat peran nyata bagi masyarakat. Pesan itu ia sampaikan dalam acara Halalbihalal dan penyerahan sertipikat tanah wakaf PCNU di Indramayu, Minggu (19/4/2026).

Nusron menegaskan, keberlanjutan organisasi ditentukan dari manfaat yang dirasakan umat. “NU harus memberi kemanfaatan bagi manusia. Sesuatu yang bermanfaat pasti bertahan,” ujarnya di Kantor PCNU Indramayu.

Ia merinci, kontribusi NU bisa diukur dari beberapa sektor utama. Di bidang keagamaan, NU didorong memperkuat dakwah dan majelis taklim. Di sektor kesehatan, NU diminta menghadirkan layanan klinik dan rumah sakit. Sementara di bidang ekonomi, ia mendorong penguatan unit usaha.

Nusron juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan. Ia meminta generasi muda NU fokus menguasai sains dan teknologi (STEM) demi mendukung kemandirian pangan, energi, dan teknologi nasional.

“Kalau ingin bertahan, manfaatnya harus nyata. Bukan sekadar doa, tapi hadirkan klinik, rumah sakit, bangun BPR, dan dorong lulusan minimal berbasis STEM,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada Ketua PCNU Indramayu, Muhammad Musthopa. Tanah tersebut digunakan untuk gedung NU di Kelurahan Karanganyar seluas 1.665 meter persegi dan Desa Segaran Kidul seluas 519 meter persegi.

Musthopa menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Ia mengaku lega dan berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN serta jajaran BPN yang telah memproses sertipikat.

“Alhamdulillah lega dan bahagia. Terima kasih kepada Bapak Menteri ATR/BPN dan seluruh jajaran yang membantu proses sertipikat ini,” ucapnya.

Acara ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, jajaran PWNU Jawa Barat, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

(CV)