CEPAT VIRAL | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan pertanahan serta menyelesaikan berbagai persoalan tanah secara terintegrasi di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meluncurkan langsung transformasi layanan dan organisasi ini di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Perubahan tata kelola ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2026.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak—ada seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa—sekarang tidak begitu lagi. Kepala Seksi kini membawahi wilayah kecamatan, sehingga bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya,” tegas Nusron.
Nusron menjelaskan, perubahan ini memangkas sekat birokrasi sehingga mempercepat proses pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak tanah. Selain itu, sistem baru ini membuat jajaran BPN lebih cepat mendeteksi dan merespons potensi konflik tanah di lapangan.
Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru ini di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memastikan perubahan kelembagaan ini memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 dan Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan teknis pelaksanaan di daerah.
“Melalui transformasi ini, BPN bekerja lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini kami harapkan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif,” pungkas Dalu.(CV)












