CEPAT VIRAL | Saat Ramadan tiba, pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kembali ramai dibahas. Salah satunya soal menghirup minyak angin ketika sedang sakit kepala, flu, atau merasa tidak enak badan di siang hari. Banyak yang khawatir, aroma tajam yang masuk lewat hidung bisa membatalkan puasa.
Lalu, benarkah menghirup minyak angin membuat puasa batal?
Dalam ajaran Islam, puasa mengharuskan umat Muslim menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh. Namun, para ulama memberikan batasan yang jelas terkait hal ini.
Dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain, yakni benda fisik, ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab. Ia menjelaskan, puasa berarti menahan diri dari sampainya ‘ain (benda nyata) ke dalam tubuh. Adapun aroma atau rasa yang bukan berupa benda fisik tidak termasuk kategori tersebut.
Aroma Bukan ‘Ain
Lantas, bagaimana dengan bau minyak angin atau inhaler?
Aroma tidak tergolong sebagai ‘ain karena tidak berwujud benda fisik yang masuk ke lambung atau saluran pencernaan. Karena itu, menghirup aroma—baik itu minyak angin, parfum, kemenyan, atau bau makanan—tidak membatalkan puasa.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Ia menyebutkan bahwa aroma yang terhirup hingga terasa di tenggorokan, meski disengaja, tetap tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk ‘ain.
Senada dengan itu, M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menegaskan bahwa menghirup apa pun, termasuk minyak angin, tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan tanpa kebutuhan mendesak, hukumnya bisa menjadi makruh.
Artinya, bagi umat Muslim yang sedang kurang sehat, menggunakan minyak angin untuk meredakan pusing atau hidung tersumbat tetap diperbolehkan dan puasanya sah.
Tetap Jaga Kesehatan Selama Puasa
Kesehatan tetap menjadi prioritas selama menjalankan ibadah puasa. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menyakiti diri sendiri. Jika kondisi tubuh tidak memungkinkan, bahkan ada keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Namun, penting juga untuk memahami hal-hal yang memang jelas membatalkan puasa agar ibadah tetap sah.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengacu pada buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan minum secara sengaja
Jika dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, puasa batal dan wajib qadha. Namun, jika lupa, puasa tetap sah.
2. Muntah secara sengaja
Seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya wajib mengganti puasanya. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni yang menjelaskan bahwa muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa, tetapi muntah yang disengaja mewajibkan qadha.
3. Haid dan nifas
Jika darah haid atau nifas keluar pada siang hari Ramadan, puasa otomatis batal dan wajib diganti di luar Ramadan.
4. Keluarnya mani secara sengaja
Onani atau rangsangan yang disengaja hingga mengeluarkan mani membatalkan puasa. Namun, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.
5. Membatalkan niat di siang hari
Puasa sangat bergantung pada niat. Jika seseorang secara sadar membatalkan niatnya, maka puasanya ikut batal.
6. Berhubungan intim di siang hari
Suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan wajib qadha dan membayar kafarat. Sementara jika dilakukan pada malam hari, tidak membatalkan puasa.
Dengan memahami batasan ini, umat Muslim tak perlu lagi waswas berlebihan. Menghirup minyak angin saat puasa tidak membatalkan ibadah, selama tidak ada benda fisik yang masuk ke dalam tubuh.
Yang terpenting, jalani puasa dengan tenang, sehat, dan penuh kesadaran.
(CV)













