CEPAT VIRAL | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nias Selatan memperkuat percepatan sertipikasi tanah wakaf dan evaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Denny Ardian Lubis, hadir dalam rapat koordinasi yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini.
Denny datang bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Rapat itu diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Fokus utama rapat yakni mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan mengevaluasi pelaksanaan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) serta Peta Bidang Tanah (PBT) dalam program PTSL Tahun Anggaran 2026.
Kanwil BPN Sumatera Utara menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Langkah itu juga dinilai mampu mendorong pemanfaatan tanah wakaf agar lebih optimal bagi kepentingan masyarakat.
Kanwil BPN Sumatera Utara meminta seluruh kantor pertanahan meningkatkan kualitas data pertanahan dan memperketat ketelitian dalam penyusunan SHAT maupun PBT.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Kami berkomitmen mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, terutama percepatan legalisasi aset dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Denny Ardian Lubis, Senin (13/4/2026).
Menurut Denny, kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dalam forum tersebut menjadi bukti keseriusan daerah dalam menjalankan target sertifikasi tanah wakaf dan program PTSL 2026.
Dia menegaskan koordinasi antarsatuan kerja di lingkungan BPN Sumatera Utara juga semakin kuat melalui rapat tersebut.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan diharapkan mampu menjalankan sertifikasi tanah wakaf dan program PTSL secara tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan.
“Upaya itu menjadi bagian dari target mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Sumatera Utara,” ujar Denny.
(CV)













