CEPAT VIRAL | Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pengambilan sumpah pernyataan atas kehilangan sertipikat tanah atas nama Saroziduhu Zamili, sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kebenaran data dan keterangan yang disampaikan pemohon.
Dalam sumpahnya, pemohon menyatakan bahwa sertipikat dimaksud benar-benar hilang serta tidak sedang dialihkan, diagunkan, maupun menjadi objek sengketa.
Kegiatan berlangsung tertib dan disaksikan oleh pejabat berwenang. Seluruh dokumen pendukung diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Usai pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan Nias Selatan akan melanjutkan proses verifikasi berkas sebagai dasar penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur pelayanan pertanahan.
“Tahapan ini sebagai bentuk Komitmen kita dalam menjaga akurasi data, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” kata Kepala Kantah Nias Selatan,” Denny Ardian Lubis.
(CV)












