CEPAT VIRAL | Komitmen menjaga akurasi data pertanahan kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan. Melalui tim pengukurannya, kantor tersebut rutin turun langsung ke lapangan melakukan pra survei sebelum pengukuran resmi dilaksanakan.
Langkah ini menjadi tahapan krusial guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang diajukan masyarakat. Tanpa validasi awal, potensi perbedaan batas, luas, hingga status kepemilikan bisa berdampak pada proses administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Denny Ardian Lubis, menegaskan bahwa pra survei bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pra survei dilakukan untuk mencocokkan dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan. Kami pastikan letak, batas, dan kondisi tanah benar sebelum masuk tahap pengukuran resmi,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Di lapangan, tim melakukan pengecekan dokumen permohonan, memverifikasi titik koordinat awal, serta berkoordinasi dengan pemilik tanah dan pihak berbatasan. Proses ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antarwarga sekaligus menjaga transparansi layanan.
Pendekatan langsung ke lapangan juga menjadi bentuk pelayanan yang lebih humanis. Warga diberi kesempatan menyampaikan informasi terkait batas tanah, riwayat kepemilikan, maupun kondisi aktual yang mungkin belum tercatat dalam dokumen.
“Dengan pra survei yang dilakukan secara konsisten, proses pengukuran resmi diharapkan berjalan lebih cepat, efektif, dan minim koreksi. Selain itu, kualitas data pertanahan di wilayah Kabupaten Nias Selatan dapat terus terjaga,” pungkasnya Denny.
(CV)












