Dari Banjir ke Digital: Kisah Warga Selamatkan Hak Tanah Lewat Sertipikat Elektronik

oleh -307 Dilihat
Dari Banjir ke Digital Kisah Warga Selamatkan Hak Tanah Lewat Sertipikat Elektronik
Foto: Salah satu korban banjir di Aceh menunjukkan Sertipikat Tanah Elektronik yang sudah terbit kurang dari sepekan.
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Bencana memang tak pernah memberi tanda. Datang tiba-tiba, merendam rumah, memutus akses jalan, hingga menyeret dokumen penting yang selama ini disimpan rapi di lemari. Itulah yang dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu bukan hanya merendam permukiman. Air bah juga menghanyutkan sertipikat tanah wakaf milik yayasan yang selama ini menjadi dasar legalitas aset pendidikan di desa tersebut.

banner 336x280

“Waktu air masuk, kami selamatkan apa yang bisa diselamatkan. Tapi sertipikat itu ikut hilang terbawa arus,” ujar Helmi saat ditemui di Aceh Tamiang.

Dua minggu setelah banjir mulai surut, Helmi tak ingin berlama-lama larut dalam kekhawatiran. Ia segera berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.

Saat itu, pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir. Namun kondisi tersebut tak menghalangi proses administrasi berjalan.

Helmi mengaku tak menyangka prosesnya begitu cepat. Kurang dari sepekan sejak pengajuan, sertipikat pengganti sudah terbit.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” katanya.

Peristiwa itu menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari, di tengah ancaman bencana yang sulit diprediksi, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah berbentuk Sertipikat Elektronik, bagian dari program digitalisasi pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagi Helmi, perubahan itu bukan sekadar peralihan bentuk kertas menjadi digital, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Cerita serupa datang dari Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya terendam banjir setinggi sekitar satu meter. Sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.

Melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi kembali dengan cepat.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk analog menjadi elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, langkah ini dinilai sebagai upaya preventif yang rasional. Legalitas hak atas tanah tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana bisa ditekan secara signifikan.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa bencana bisa datang tanpa permisi. Di era digital, menjaga aset tak lagi cukup dengan menyimpannya di tempat tersembunyi. Transformasi ke Sertipikat Elektronik menjadi bentuk adaptasi terhadap realitas zaman—agar hak atas tanah tetap aman, bahkan ketika air bah datang menghanyutkan.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.