Menurut Mulyadi, penyalahgunaan jabatan ini terjadi pada tahun 2024 di era kepemimpinan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah. Sugeng yang dikenal sebagai pemimpin anti-korupsi justru kecolongan dalam kasus ini.
Dalam temuannya, Inspektorat mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan memasukkan enam tenaga honorer ke dalam daftar pegawai dinas secara ilegal serta melakukan pemotongan biaya SPPD dari bawahannya.
Hal ini bertentangan dengan surat edaran dari Kemenpan dan bupati sebelumnya yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga memasukkan tenaga honorer fiktif, di mana mereka tidak pernah bekerja namun tetap menerima gaji secara rutin. Modus lainnya adalah pemberian gaji kepada honorer yang kemudian diminta kembali oleh kepala dinas sebagai cashback dari SPPD bawahan mereka.
Tak kalah miris, Kepala Dinas PPA juga melakukan pengangkatan tenaga honorer yang tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji penuh. Bahkan, para pegawai di dinas tersebut tidak mengenal siapa honorer yang tercantum dalam daftar pegawai.
Bupati Masinton sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada tiga kepala dinas tersebut, termasuk menurunkan jabatan mereka dari eselon II ke eselon III. Namun, hingga kini, tindakan konkret belum terlihat, dan janji tersebut hanya menjadi isapan jempol semata.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Tapanuli Tengah mengenai komitmen Masinton dalam memberantas korupsi. Publik pun menanti transparansi dan ketegasan dari Bupati Masinton Pasaribu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan ini. (CV)