BPN Sumut Gandeng Kejati Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan

oleh -654 Dilihat
BPN Sumut Gandeng Kejati Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga kembali ditegaskan dalam pertemuan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., di Kantor Kejati Sumut, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut dalam penyelesaian serta mitigasi persoalan pertanahan dan konflik agraria yang masih menjadi tantangan di Sumatera Utara.

banner 336x280

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas upaya pencegahan terhadap potensi persoalan administrasi maupun yuridis yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Sri Pranoto menegaskan, sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

“Koordinasi yang kuat akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Dukungan terhadap Program Strategis Nasional turut menjadi fokus pembahasan, khususnya terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara.

Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri diharapkan semakin optimal memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi persoalan hukum maupun kerugian negara.

Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah juga menjadi perhatian bersama. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

Dukungan Kejati Sumut dalam pengamanan aspek hukum dinilai sangat penting untuk mempercepat program sertipikasi tersebut.

Pertemuan itu juga membahas percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah, baik milik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sertipikasi dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan aset negara dan daerah agar lebih tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum.

Tak hanya itu, persoalan aset milik PTPN dan sejumlah BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius. Permasalahan seperti tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi antara ATR/BPN dan Kejati Sumut.

Sementara itu, Muhibuddin menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah.

Ia juga meminta seluruh jajaran ATR/BPN Sumatera Utara bekerja sesuai aturan dan tahapan yang berlaku.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.