ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Terluar

oleh -65 Dilihat
ATRBPN Percepat Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Terluar
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menjaga kawasan strategis Indonesia di wilayah perbatasan.

Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar bukan sekadar penerbitan dokumen kepemilikan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penataan kawasan strategis dan perlindungan hukum atas penguasaan serta pemilikan tanah.

banner 336x280

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Tansri, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Pemerintah menargetkan upaya ini dapat melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat Indonesia memiliki 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sementara 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun kategori pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Tansri mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah mensertipikatkan bidang-bidang tanah di 1.349 pulau. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

Tansri menjelaskan, sertipikat yang diterbitkan bukan merupakan sertipikat kepemilikan atas satu pulau secara keseluruhan. Sertipikat tersebut merupakan bukti pendaftaran atas bidang-bidang tanah yang berada di pulau tersebut.

Dengan terdaftarnya bidang tanah, pemerintah dapat memperoleh data pertanahan yang lebih jelas dan teridentifikasi secara hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi klaim pihak asing terhadap bidang tanah yang bersangkutan.

Selain itu, pemerintah menggunakan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memetakan kondisi pertanahan di pulau-pulau kecil.

Data tersebut membantu pemerintah memahami penguasaan tanah di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Bagi negara, sertipikasi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kawasan strategis sekaligus menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak atas tanah memberikan perlindungan hukum atas lahan yang mereka tempati dan manfaatkan.

Tansri menegaskan, pemerintah perlu memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah berlangsung tertib dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.