Pengakuan Pengurus RW: Sudah Tiga Tahun Berjalan
Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, mengungkapkan bahwa pengajuan THR kepada perusahaan di wilayahnya sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Dana yang terkumpul, menurutnya, digunakan untuk kegiatan sosial di lingkungan RW, seperti membantu warga yang mengalami musibah.
Febri juga menegaskan bahwa angka Rp1 juta yang tercantum dalam surat hanya sebagai patokan tertinggi, bukan nominal wajib. Dalam praktiknya, jumlah yang diberikan oleh perusahaan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp500.000.
“Kami tidak pernah benar-benar mendapatkan Rp1 juta. Paling besar Rp500.000, paling kecil Rp150.000,” ungkap Febri.
Ia juga menambahkan bahwa permintaan THR tersebut merupakan bentuk kompensasi atas aktivitas bongkar muat perusahaan di lingkungan RW yang kerap mengganggu warga.