Sanksi Teguran untuk Pengurus RW
Dalam pemeriksaan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui bahwa surat edaran tersebut merupakan agenda tahunan yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir di bulan Ramadan. Meski dalam surat tertulis nominal Rp1 juta, pengurus RW mengklaim bahwa angka tersebut hanya sebagai acuan, bukan sebagai kewajiban bagi para pengusaha.
Camat Tambora, Holi Susanto, menyampaikan bahwa pengurus RW telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Lurah Jembatan Lima juga telah memberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi terhadap Ketua RW terkait.
“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” ujar Holi.