CEPAT VIRAL | Sebuah surat edaran dari pengurus Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha, menjadi viral di media sosial.
Surat tersebut beredar luas setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).
Surat edaran yang bersifat resmi itu mencantumkan kop surat, tanda tangan, dan stempel asli dari pengurus RW.
Dalam isi surat, pengurus RW 02 meminta THR sebesar Rp1 juta kepada para pengguna jasa parkir di Laksa Street.
THR tersebut diwajibkan untuk diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025. Uang yang terkumpul disebut akan digunakan untuk petugas Linmas di wilayah RW tersebut.