UU Reforma Agraria Sah! Lahan Tercatat Aset Negara Bisa Dikembalikan ke Warga

oleh -761 Dilihat
UU Reforma Agraria Sah! Lahan Tercatat Aset Negara Bisa Dikembalikan ke Warga

CEPAT VIRAL – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria resmi membuka jalan terang bagi penyelesaian konflik pertanahan. Regulasi baru ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikannya, meski lahan tersebut sempat tercatat sebagai aset negara.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan bahwa pencatatan aset negara—baik BMN/BMD maupun BUMN/D—yang terbukti keliru harus segera dikoreksi.

“Kalau dari nenek moyangnya masyarakat sudah menguasai lokasi tersebut dan terbukti lewat lembaga ini, berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya wajib dikembalikan dan dipulihkan,” tegas Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Mekanisme pemulihan hak ini secara khusus menyasar tanah-tanah konflik yang terbukti milik warga berdasarkan hasil penelusuran riwayat penguasaan. Lewat lembaga khusus di UU Reforma Agraria, pemerintah kini bisa membereskan tumpang tindih aset yang selama ini membentur tembok kewenangan ATR/BPN.

“Selama ini ATR/BPN tidak punya kewenangan membatalkan pencatatan BMN. Lewat UU Pengaturan Reforma Agraria, lembaga ini bisa memulihkan hak tanah warga yang sebelumnya terkendala,” lanjutnya.

Kehadiran UU ini memberi payung hukum yang presisi dalam menyelesaikan konflik agraria secara terstruktur dan berkeadilan. Penyelesaian kasus kini wajib mempertimbangkan tiga hal utama yakni, Riwayat penguasaan dan perolehan tanah, Bukti kepemilikan hak yang sah, Kedudukan hukum para pihak yang bersengketa.

Langkah ini tak cuma memulihkan hak warga yang dirugikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dan badan usaha.

(CV)