Urus Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Pensiunan Ini Ungkap Perubahan Layanan BPN

oleh -16 Dilihat
Urus Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Pensiunan Ini Ungkap Perubahan Layanan BPN

CEPAT VIRAL | Masyarakat mulai merasakan perubahan layanan pertanahan yang semakin terbuka dan mudah diakses. Transparansi proses, kejelasan informasi, hingga kemudahan pengurusan secara mandiri menjadi pengalaman baru yang mengubah pandangan sebagian warga terhadap layanan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Transparansi dan kemudahan layanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat. Salah satunya diungkapkan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Sutrisno mengaku terkesan dengan perubahan layanan yang ia rasakan saat mengurus sendiri proses administrasi pertanahan tanpa menggunakan jasa perantara.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” kata Sutrisno.

Awalnya, Sutrisno berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak atas tanahnya. Namun, ia mengurungkan niat tersebut setelah mengetahui pengurusan bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM, diminta biaya puluhan juta. Setelah saya tanya ke sini, ternyata bisa diurus sendiri tanpa lewat notaris,” ujarnya.

Saat ini, proses yang dijalaninya masih berlangsung secara bertahap. Mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik.

Meski beberapa kali harus kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno menilai petugas selalu memberikan penjelasan yang jelas mengenai tahapan yang harus dipenuhi.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratan. Itu karena saya kurang teliti. Kemudian saya balik lagi karena belum membawa saksi. Hari ini sudah lengkap untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.

Menurut Sutrisno, pengalaman tersebut berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertifikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, ia menilai proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Ia juga pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah. Saat itu, proses pengurusan tidak kunjung selesai hingga satu tahun.

Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, pandangannya berubah.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat. Ia juga mendukung penerapan Sertifikat Elektronik karena dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka.

(CV)