Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Balik Nama Gratis

oleh -116 Dilihat
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Balik Nama Gratis
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan memanfaatkan proses balik nama kendaraan yang kini lebih mudah dan bahkan bebas biaya bea balik nama.

banner 336x280

Saat ini, pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi repot meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus STNK. Dengan melakukan balik nama kendaraan, pajak STNK bisa tetap dibayarkan dan diperpanjang tanpa harus melibatkan identitas pemilik lama.

Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah

Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP pemilik baru wajib disertakan, sedangkan KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan.

Lebih menggembirakan, pemerintah Jawa Barat kini membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, biaya balik nama kendaraan bekas menjadi Rp 0, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana tambahan untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan mereka.

Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk BBNKB. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, pemilik tetap harus melunasi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dendanya.

Biaya Tambahan dalam Proses Balik Nama

Selain pajak kendaraan yang masih harus dibayarkan, ada beberapa biaya administrasi lain yang tetap berlaku, di antaranya:

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc

Rp 143.000 untuk mobil pick-up, sedan, jeep, dan mobil penumpang non-angkutan umum

Biaya Administrasi STNK:

Rp 100.000 untuk sepeda motor

Rp 200.000 untuk mobil

Biaya Cetak Pelat Nomor:

Rp 60.000 untuk sepeda motor

Rp 100.000 untuk mobil

Biaya Mutasi Kendaraan (jika pindah ke luar daerah):

Rp 150.000 untuk sepeda motor

Rp 250.000 untuk mobil

Biaya Penerbitan BPKB Baru:

Rp 225.000 untuk sepeda motor

Rp 375.000 untuk mobil

Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat kini tidak perlu lagi kesulitan saat ingin membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK kendaraan bekas. Cukup dengan melakukan balik nama, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala administratif.

(Om CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.