Nusron Wahid Pangkas Birokrasi Tanah: Ukur Lahan Cuma 7 Hari, BPHTB Maksimal 3 Hari!

oleh -896 Dilihat
Nusron Wahid Pangkas Birokrasi Tanah Ukur Lahan Cuma 7 Hari, BPHTB Maksimal 3 Hari!
Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

CEPAT VIRAL | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memangkas birokrasi layanan pertanahan agar lebih cepat dan mudah. Ia menetapkan target ketat untuk pengukuran tanah hingga verifikasi pajak pertanahan.

Nusron memangkas masa tunggu pengukuran tanah menjadi maksimal 7 hari sejak masyarakat mendaftaran permohonan. Setelah pengukuran selesai, BPN mematok penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat 5 hari. Artinya, total seluruh proses pengukuran lahan rampung hanya dalam 12 hari.

“Masyarakat daftar Selasa untuk ukur tanah, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu, peta bidangnya wajib selesai maksimal lima hari,” tegas Nusron saat Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Selain pengukuran, Nusron menyoroti lambatnya proses balik nama atau Peralihan Hak akibat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk mengatasinya, ATR/BPN bersama Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama pekan depan.

Nusron meminta para Bupati dan Wali Kota mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data ini membuat perhitungan pajak dan luas tanah menjadi presisi.

“Verifikasi BPHTB yang lama bikin balik nama terhambat. Kami butuh NOP dan NIB sinkron. Sekarang kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” ujar Nusron di hadapan jajaran Pemda se-NTT.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut positif instruksi tersebut. Ia langsung memerintahkan seluruh jajarannya hingga Bupati dan Wali Kota untuk bersinergi menindaklanjuti kebijakan pusat.

“Kami siap bersinergi dan berkoordinasi agar seluruh perangkat daerah bergerak bersama mendorong percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat,” kata Melki.

(CV)