Lindungi Hak Masyarakat, ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

oleh -735 Dilihat
Lindungi Hak Masyarakat, ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

CEPAT VIRAL | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Kementerian juga mengklaim berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp23,3 triliun melalui penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan pihaknya terus menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan untuk melindungi hak masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat 5.652 kasus pertanahan pada periode 2024–2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah selesai ditangani, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Pada periode 2025–2026, ATR/BPN mencatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sementara 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.

Iljas mengatakan penyelesaian kasus pertanahan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak agar proses penanganan berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujarnya.

Selain menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Untuk menjalankan upaya tersebut, ATR/BPN berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Menurut data yang disampaikan ATR/BPN, upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun. Upaya tersebut juga disebut berhasil menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

ATR/BPN merinci nilai kerugian yang berhasil dicegah itu terdiri atas kerugian nyata (real loss) sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) Rp12,17 triliun, dan kerugian fiskal (fiscal loss) Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss mengacu pada potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak bisa dikuasai maupun dimanfaatkan.

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Iljas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Upaya tersebut melanjutkan kinerja kementerian selama dua tahun Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

(CV)