Layanan Pengukuran Terjadwal, Waktu Ukur Tanah Lebih Cepat

oleh -45 Dilihat
Layanan Pengukuran Terjadwal, Waktu Ukur Tanah Lebih Cepat

CEPAT VIRAL | Masyarakat kini bisa mendapatkan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan ini, pemohon pendaftaran tanah dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal. Pemerintah menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.

Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai maksimal 12 hari.

Layanan tersebut telah diterapkan di ratusan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyebut layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 446 Kantah per Agustus 2026.

Salah satu pemohon, Puri, merasakan langsung perubahan tersebut saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta.

Puri mengatakan dirinya mendaftarkan tanah pada Jumat (4/9/2026). Beberapa hari kemudian, petugas menghubunginya untuk melakukan pengukuran.

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.

Setelah proses pengukuran, Puri mengaku dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).

“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Kepastian jadwal juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Imam, adanya jadwal pengukuran membuat dirinya lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus dokumen pertanahan.

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ujar Imam.

Ia juga menyebut petugas memberikan informasi terkait waktu pengambilan PBT setelah proses pengukuran selesai. Dengan begitu, pemohon tidak harus berulang kali datang ke kantor pertanahan hanya untuk mengecek apakah dokumen sudah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk diproses lebih dahulu. Sistem tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan.

Namun, layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penerapan layanan dapat menghubungi Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

(CV)