Kantah Nias Selatan Tinjau Lapang Pastikan Batas dan Data Sesuai Fakta

oleh -65 Dilihat
Kantah Nias Selatan Tinjau Lapang Pastikan Batas dan Data Sesuai Fakta
Foto: Petugas Kantah Nias Selatan Tinjau Lapang Pastikan Batas dan Data Sesuai Fakta.
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Kantor Pertanahan (Kantah) Nias Selatan melakukan tinjau lapang sebagai bagian dari proses pertimbangan teknis pertanahan memastikan batas dan data valid serta akurat.

Kepala Kantah Nias Selatan Denny Ardian Lubis mengatakan kegiatan tinjau lapang ini dilakukan untuk memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan prinsip ketelitian, akurasi, dan kepastian hukum.

banner 336x280

“Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Nias Selatan baru-baru ini melibatkan tim teknis yang turun langsung ke lokasi bidang tanah yang dimohonkan. Mereka melakukan verifikasi kondisi fisik tanah sekaligus mencocokkan data administrasi dengan fakta di lapangan,” kata Denny, Jumat (20/2/2026).

Denny menjelaskan dalam proses tinjau lapang, tim melakukan pengamatan menyeluruh terhadap letak dan batas tanah, luas bidang, akses jalan, hingga kondisi lingkungan sekitar.

“Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting sebelum pertimbangan teknis diterbitkan,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, setiap rekomendasi yang dikeluarkan tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga hasil pengamatan langsung di lapangan.

“Pendekatan ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Ketidaksesuaian data, tumpang tindih batas, maupun persoalan akses kerap menjadi sumber konflik jika tidak diverifikasi sejak awal,” tukasnya.

Menurut Denny, melalui tinjau lapang tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap pertimbangan teknis yang diterbitkan diharapkan benar-benar berbasis data valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.