CEPAT VIRAL | Kepala Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisal AT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga terkait kasus kriminal, bukan karena kasus korupsi atau penyelewengan dana desa.
AT ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Asril Samosir tahun lalu. Tidak terima dengan perbuatan oknum kades , korban membuat laporan ke Polisi dan ditindaklanjuti dengan penyerahan perkara ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
“Benar, dia ditahan karena kasus kriminal terkait tindakan yang dia lakukan menganiaya warganya, jadi bukan karena kasus yang lain,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedi Saragih bersama Kasi Pidum Fahri, kepada wartawan di kantor Kejari Sibolga, Kamis (13/3/2025).
Disebutkan Dedi, tersangka AT resmi ditahan setelah adanya alat bukti yang cukup secara objektif, ditambah tidak adanya pertimbangan-pertimbangan dari jaksa pidana umum atau jaksa peneliti, terkait tidak adanya perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penahanan.
“Kasus yang menjerat Kades Sibintang ini telah berstatus P21, artinya pihak Kejaksaan Negeri Kota Sibolga akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melanjutkannya ke persidangan di PN Sibolga,” ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap AT menurut Dedi, pasal 351 ayat 1 KHUP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.
(CV)