HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Layanan Baru: Balik Nama Ditarget 10 Hari

oleh -731 Dilihat
HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Layanan Baru: Balik Nama Ditarget 10 Hari
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tiga program tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

banner 336x280

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga mulai diberlakukan secara efektif di 446 Kantor Pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini.

Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan transformasi pertama menyasar proses pengukuran dalam pendaftaran tanah. Melalui Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses layanan tersebut selesai maksimal 10 hari.

Adapun transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Kementerian ATR/BPN menerapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di 10 Kantah. Dalam skema tersebut, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan transformasi pelayanan menjadi kebutuhan untuk memastikan layanan pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menyebut inovasi pelayanan tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan transformasi layanan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Dirjen PHPT Asnaedi turut menandatangani Pakta Integritas tersebut.

Nusron mengatakan inovasi layanan pertanahan bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.

Acara peluncuran turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.