Perubahan dalam Draf RUU Terbaru
Sebelumnya, draf yang beredar menyebutkan bahwa penyidik tertentu hanya mencakup Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang berwenang dalam bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran, serta jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Namun, dalam draf hasil akhir, penyidik tertentu yang dimaksud meliputi Penyidik KPK, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu tetap diakomodasi dalam revisi RUU KUHAP.
Dengan masih berlangsungnya penyempurnaan, DPR berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam pembahasan agar RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (CV)