Tidak Mengatur Kewenangan Institusi
Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus, melainkan menjadi pedoman dalam proses pidana. Ia juga memastikan bahwa RUU ini tidak mencabut ketentuan dalam undang-undang lain sepanjang tidak mengatur prosedur acara pidana.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut aturan mengenai penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu dibuat agar masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” tegasnya.