Draf RUU KUHAP Masih dalam Penyempurnaan, DPR Pastikan Kewenangan Jaksa Tetap Berlaku

oleh -139 Dilihat
Draf RUU KUHAP Masih dalam Penyempurnaan, DPR Pastikan Kewenangan Jaksa Tetap Berlaku
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukanlah hasil akhir.

Ia memastikan draf terbaru tetap mencantumkan kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu.

banner 336x280

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.