CEPAT VIRAL | Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukanlah hasil akhir.
Ia memastikan draf terbaru tetap mencantumkan kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu.
“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).