CEPAT VIRAL | Polemik mengenai izin penggunaan lagu kembali menjadi sorotan di industri musik Tanah Air. Sengkarut royalti dan hak cipta membuat banyak musisi kebingungan dalam menerapkan aturan yang berlaku. Menanggapi hal ini, Ariel NOAH bersama sejumlah musisi yang tergabung dalam asosiasi VISI mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menggugurkan pasal atau mengubah aturan yang ada, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai sistem yang sebenarnya berlaku.
“Kami cuma ingin bertanya, memastikan yang mana yang benar. Selama ini ada sistem melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tapi muncul usulan baru yang mengharuskan penyanyi meminta izin langsung ke pencipta lagu. Hal ini membingungkan kami sebagai musisi,” ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, sistem perizinan lagu telah berjalan melalui LMK, yang memungkinkan penyanyi membayar royalti tanpa harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu. Namun, muncul aturan baru yang justru mengharuskan penyanyi untuk meminta izin secara individu kepada pencipta lagu.
Keputusan Ariel dan rekan-rekan untuk mengajukan uji materi ke MK pun memicu berbagai spekulasi, termasuk anggapan bahwa mereka ingin menghapus pasal tertentu dalam UU Hak Cipta. Namun, Ariel menegaskan bahwa tujuan mereka murni untuk mendapatkan kepastian hukum demi kejelasan hak dan kewajiban dalam industri musik.
Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia turut mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke MK. Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dipersoalkan antara lain Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah mekanisme performing rights yang dinilai belum jelas dalam regulasi saat ini.
Dengan adanya uji materi ini, para musisi berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku industri musik, baik pencipta lagu maupun penyanyi.
(Om CV)