Atasi Konflik Agraria, Komnas HAM dan ATR/BPN Dorong Aturan Lintas Sektor

oleh -10 Dilihat
Atasi Konflik Agraria, Komnas HAM dan ATRBPN Dorong Aturan Lintas Sektor
banner 468x60

CEPAT VIRAL | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/7/2026). Panduan ini bakal menjadi kompas baru pemerintah untuk membereskan sengketa lahan secara menyeluruh.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh lagi dipandang sebelah mata hanya sebagai masalah sengketa tanah biasa. Ada hak-hak mendasar masyarakat yang dipertaruhkan di dalamnya.

banner 336x280

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Ossy pun mengapresiasi kerja keras Komnas HAM yang merumuskan kajian ini selama hampir tiga tahun. Dokumen tersebut dinilai berhasil memotret akar masalah konflik agraria sebagai persoalan struktural yang membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah konkret yang akan diambil mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama kasus-kasus prioritas, hingga menelurkan kebijakan baru.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” tegas Ossy.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa Peta Jalan ini sengaja dirancang bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Mengingat sengkarut lahan kerap bersinggungan dengan sektor lain, panduan ini juga menyasar kementerian yang mengurusi kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” jelas Putu Elvina.

Dalam dialog penting tersebut, Wamen ATR/Waka BPN tampak didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.

(CV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.